Komplotan Mafia Tanah, Oknum Pejabat BPN Terima Rp200 Juta Fee Pembuatan Sertifikat Tanpa Prosedur
Rabu, 13 Juli 2022 | 14:55 WIB
Petrus mengatakan selain PS dan MB, pihaknya juga telah menahan dan menetapkan tersangka oknum pegawai BPN Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan sertifikat yang mana objek tanah yang diterbitkan menimpa secara keseluruhan milik orang lain yang juga telah bersertifikat sejak lama.
"Terkait dengan ini, pengajuan sertifikatnya secara normal atau reguler, bukan melalui program PTSL," imbuh Petrus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta