10 Preman Dibayar Rp300 Ribu Per Hari untuk Duduki Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi Dicokok
Rabu, 20 Juli 2022 | 02:17 WIB
Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana, tim melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka.
“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” jelasnya .
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta