get app
inews
Aa Read Next : KoPHI Darat: Langkah Strategis Kemnaker Menuju Transformasi Hubungan Industrial yang Inklusif

Presiden KAI Sebut Kasus Ferdy Sambo Harus Jadi Pemantik Perbaikan Institusi Polri

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:35 WIB
header img
Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk menyusun kesatuan undang-undang dalam Omnibus Law Penegak Hukum.

“Kasus Ferdy Sambo harus menjadi pemantik bagi perbaikan institusi Polri sekaligus bersih-bersih di internal Polri, salah satu caranya dengan menyusun undang-undang yang mengatur para penegak hukum ke dalam satu undang-undang,” tegas Tjoetjoe dalam keterangan tertulisnya diterima pada Senin (22/8/2022).

Undang-undang Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, Kekuasaan Kehakiman, dapat dilebur menjadi satu melalui Omnibus Law Penegak Hukum, dan dalam kondisi darurat seperti saat ini, Presiden dapat menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

Advokat senior ini juga mengusulkan agar Presiden Jokowi menunjuk langsung Menko Polhukam Mahfud MD untuk memimpin gerakan besar ini. Tjoetjoe mengharapkan Omnibus Law Penegak Hukum ini nantinya dapat menumbuhkan rasa saling menghormati serta meminimalisir tabrakan pasal-pasal berkenaan dengan kewenangan antar penegak hukum.

“Saya punya pendapat bahwa mulai sekarang, institusi Kejaksaan dan Kepolisian saatnya diisi oleh pimpinan yang berasal dari kalangan non karir, agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya gerbong-gerbong di internal Polri dan Kejaksaan yang dapat mengganggu sistem penegakan hukum di Indonesia,” tukas doktor ilmu hukum Universitas Borobudur ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut