Berangkat dari rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian membekuk satu orang pelaku berinisial DNS di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, sementara rekannya SLT saat ini masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada polisi, pelaku mengaku sempat ingin menjual anjing hasil curian tersebut ke Pasar Jatinegara, Jakarta Timur seharga Rp2,5 juta. Namun, para pedagang di pasar tersebut tak ada yang berani membeli lantaran pelaku tak memiliki sertifikat kepemilikan.
"Kemudian dibawa lagi oleh pelaku. Sambil menunggu adanya pembeli, ternyata berdasarkan keterangan pelaku bahwa anjing tersebut lepas dan tidak ketemu hingga sekarang," kata Putra.
Saat ini pelaku DNS telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polsek Tambora. Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta