Yayasan Matahati Adiksi Indonesia di Bambu Apus Pamulang Digerebek, 2 Staf Diketahui Miliki Narkoba

PAMULANG, iNewsTangsel.id - Sebuah lokasi rehabilitasi korban narkoba digerebek polisi karena diketahui dua pekerjanya memiliki sabu dan ekstasi.
Adalah Kantor Yayasan Matahati Adiksi Indonesia di Jalan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek oleh polisi. Dalam penggerebekan tersebut, dua pekerja yayasan diamankan karena diduga memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dalam operasi tersebut, dua pekerja pria dengan inisial DV dan UM ditangkap. Keduanya diduga telah memesan paket narkoba dari seorang pengedar yang sebelumnya telah ditangkap dengan inisial ER.
"Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap tiga orang, yaitu saudari ER, saudara D, dan saudara U karena diduga memiliki 1 paket plastik yang diduga berisi sabu-sabu dan 7 butir pil yang diduga ekstasi. Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Senin (29/05/23).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, sore hari. Sejumlah petugas kepolisian mendatangi kantor yayasan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Terjadi perdebatan di pintu masuk sebelum petugas berhasil masuk ke dalam kantor.
Imam Mahendra, pemilik Yayasan Matahati, membantah bahwa polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam kantor yayasan dalam penggerebekan tersebut. Menurutnya, barang bukti tersebut telah disita sebelumnya di lokasi transaksi di luar kantor.
"Tidak ada barang bukti narkotika apa pun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia," jelas Imam, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Wali Kota Tangsel.
Imam juga menjelaskan status dua pria, UM dan DV, yang diamankan saat berada di kantor. Dia menjelaskan bahwa UM adalah mantan pengguna narkoba yang telah selesai menjalani rehabilitasi dan kemudian mengajukan diri untuk bekerja di Yayasan Matahati Adiksi.
"Setelah menjalani rehabilitasi, atas kemauan sendiri, saudara UM mengajukan diri untuk tetap berada di lingkungan Yayasan Matahati sebagai pembantu umum dan belum pernah diangkat sebagai karyawan atau pegawai yayasan," jelasnya.
Sementara itu, DV adalah mantan konselor di Lapas Tangerang. DV berada di kantor yayasan untuk bertemu dengan temannya, AL, yang sedang dalam proses menjadi pegawai tetap yayasan.
"DV adalah seorang konselor di Lapas Tangerang yang kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2023. Setelah berakhirnya kontraknya, saudara DV sering mengunjungi yayasan untuk bertemu temannya yang saat itu sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi karyawan tetap yayasan," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta