get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamen PPPA Tekankan Pentingnya Edukasi Kesehatan Mental di Media Sosial

Peran IT dan Media Sosial Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan

Kamis, 01 Juni 2023 | 09:24 WIB
header img
Advokat senior Stefanus Gunawan SH M.Hum mengatakan majunya dunia teknologi digital yang berimbas kepada semakin cepatnya pelayanan diberbagai sendi kehidupan. Foto: Ist

Diluar IT, Stefanus Gunawan yang sangat mengidolakan Yap Thiam Hien sebagai tokoh pembela keadilan juga menyoroti pentingnya peran media sosial (medsos) dalam menegakkan keadilan. Banyak kasus-kasus hukum diberbagai pelosok tanah air yang akhirnya terungkap ke publik melalui peranan medsos dan bisa teratasi berkat kemajuan teknologi.

"Dengan munculnya medsos seperti Facebook (FB), Instagram (IG), Twitter bahkan TikTok, hal ini sangat membantu para advokat dalam mengungkap kasus-kasus besar. Cukup banyak kasus-kasus yang melibatkan oknum aparat maupun pejabat yang diproses karena viral dimasyarakat," ungkap Stefanus yang malang-melintang di dunia advokat sekitar 30 tahun.

Media sosial saat ini lanjut Stefanus bahkan lebih efektif dibandingkan dengan peran seorang advokat dalam mengangkat, mem-viralkan, menginformasikan ke seluruh penjuru negeri dan memberi sangsi sosial bagi para pelaku pelanggar hukum.

Dengan lahirnya media sosial, Stefanus juga menambahkan bahwa sesungguhnya law enforcement atau penegakan hukum juga tercipta dengan sendirinya. 

"Di era reformasi dimana teknologi semakin berkembang, orang kuat yang kebal hukum sudah tidak ada. Orang-orang sekelas menteri, jenderal, jaksa, polisi, hakim serta anggota dewan saat ini semua sama dimata hukum," jelas Stefanus.

Kendati penegakan hukum belum sepenuhnya berjalan, Stefanus yang pernah merasakan jasanya sebagai advokat dibayar dengan mangga, singkong dan keripik, mengaku bahwa penegakan hukum diera reformasi jauh lebih baik dibandingkan dengan masa orde baru.

Sebagai advokat berpengalaman, Stefanus menegaskan dirinya tidak hanya melayani client besar yang membayarnya dengan rupiah dan dollar tetapi juga melayani kasus hukum rakyat jelata.

"Tidak hanya kasus macet perbankan dengan nilai triliunan dan kasus korupsi besar, kasus kecil yang melibatkan rakyat miskin pun dengan bayaran kue tetap dilayani dengan baik," tutup Stefanus Gunawan.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut