get app
inews
Aa Read Next : Warga Perumahan Kluster Adena 1 Persoalkan Sikap Satpol PP Tangsel Paksa Buka Batas Wilayah

Satpol PP Tutup Lokasi Prostitusi Flo Is Berkedok Panti Pijat di Srengseng Kembangan Jakarta Barat

Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:34 WIB
header img
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat. Tempat usaha tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Petugas Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat. Tempat usaha tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku. 

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP  DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, langkah tersebut dilakukan lantaran tempat usaha panti pijat itu diduga melakukan praktik prostitusi terselubung. 

"(Berdasarkan) pengaduan adanya praktik prostitusi, ditutup selamanya," ujar Eko melalui pesan singkat, Jumat (2/6/2023).

la mengungkapkan, penutupan panti pijat tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut