Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terdesak Tuntutan Nikah, Pemuda Begal Driver Ojol di Tangerang Hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menikah Melalui Sambungan Handphone, Apakah Dapat Dinyatakan Sah?

Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:58 WIB
  • author Vitianda Hilba Siregar
Hukum Menikah Melalui Sambungan Handphone, Apakah Dapat Dinyatakan Sah?
Proses menikah adanya ijab dan qabul namun dilakukan melalui alat komunikasi handphone atau gadget lainnya melalui sambungan internet apakah sah? (Foto: Freepik)

Oleh karena itu, penting bahwa saksi dapat melihat baik wali maupun pengantin pria secara bersamaan, dalam waktu dan tempat yang sama. Karena alasan ini, pendapat yang lebih kuat dalam konteks ini adalah pandangan mayoritas ulama (pendapat jumhur), yang menyatakan bahwa pelaksanaan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh tidak diizinkan.

Allahu a’lam.

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut