get app
inews
Aa Text
Read Next : Disebut Hot Duda, Ariel NOAH: Yang Penting Sehat

Hukum Menikah Melalui Sambungan Handphone, Apakah Dapat Dinyatakan Sah?

Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:58 WIB
header img
Proses menikah adanya ijab dan qabul namun dilakukan melalui alat komunikasi handphone atau gadget lainnya melalui sambungan internet apakah sah? (Foto: Freepik)

Oleh karena itu, penting bahwa saksi dapat melihat baik wali maupun pengantin pria secara bersamaan, dalam waktu dan tempat yang sama. Karena alasan ini, pendapat yang lebih kuat dalam konteks ini adalah pandangan mayoritas ulama (pendapat jumhur), yang menyatakan bahwa pelaksanaan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh tidak diizinkan.

Allahu a’lam.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut