get app
inews
Aa Text
Read Next : Disebut Hot Duda, Ariel NOAH: Yang Penting Sehat

Hukum Menikah Melalui Sambungan Handphone, Apakah Dapat Dinyatakan Sah?

Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:58 WIB
header img
Proses menikah adanya ijab dan qabul namun dilakukan melalui alat komunikasi handphone atau gadget lainnya melalui sambungan internet apakah sah? (Foto: Freepik)

Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ menyatakan,

وإن تراخى القبول عن الإيجاب صح ما داما في المجلس ولم يتشاغلا بما يقطعه عرفا ولو طال الفصل

Jika qabul tertunda sesaat, sehingga tidak langsung nyambung dengan ijab, hukumnya sah, selama dalam satu majlis. Dan pengantin tidak melakukan aktivitas yang memutus kesinambungan ijab qabul, meskipun ada jedah agak lama. (Kasyaf al-Qana’, 3/148)

Dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi modern, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah persyaratan satu majlis akad pernikahan tetap harus dipertahankan, ataukah diperbolehkan terpisah selama mereka dapat berkomunikasi secara langsung. Terdapat dua pandangan dalam hal ini.

Pertama, wajib di satu tempat secara fisik

Ini adalah keputusan yang diambil oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami. Keputusan nomor 52 (3/6) mengenai hukum pelaksanaan akad pernikahan melalui media komunikasi zaman sekarang. Terdapat beberapa jenis akad yang dinyatakan sah dilakukan dari jarak jauh, seperti transaksi jual beli, selama semua konsekuensi transaksi terpenuhi.

Kemudian Majma’ menyebutkan pengecualian,

إن القواعد السابقة لا تشمل النكاح لاشتراط الإشهاد فيه

Bahwa kaidah-kaidah tentang akad jarak jauh di atas, tidak berlaku untuk akad nikah. Karena disyaratkan harus ada saksi. (Qararat Majma’ al-Fiqh al-Islami:

Demikian pula, Lajnah Daimah mengeluarkan fatwa dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Kemudahan dalam melakukan penipuan dan meniru suara orang lain.
2. Perhatian syariat terhadap menjaga kehormatan dan hubungan antara lawan jenis.
3. Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang memiliki nilai lebih tinggi daripada kehati-hatian dalam masalah transaksi terkait harta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut