BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengungkapkan oknum pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi ini yang membuat surat perintah kerja (SPK) bodong pengadaan laptop.
Oknum ini telah diperiksa kedisiplinan oleh inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BPD) Banten.
Tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai telah memberikan sejumlah rekomendasi-rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita telah menentukan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait persoalan SPK bodong tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto, Selasa (15/8/2023).
Kegiatan pengadaan tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang pembelanjaannya menggunakan sistem e-Katalog.
"Artinya jelas itu untuk menghindari perbuatan seperti permasalahan ini," ujarnya.
Hadi Prawoto memita para mitra penyedia atau peserta pengadaan barang dan jasa untuk mengecek secara kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SIRUP Pemprov Banten di https://sirup.lkpp.go.id/ sirup/home/rekapitulasiindex.
Kasus dugaan SPK bodong dengan modus pengadaan laptop 100 unit di BPBD Banten terungkap setelah pengusaha PT Putera Pangestu Jaya Lestari melapor kepada Pj Gubernur Banten karena diduga telah ditipu dengan proyek fiktif di BPBD Banten.
Kerugian dari pengadaan proyek fiktif 100 unit laptop dengan merk Asus senilai Rp3,7 miliar pada anggaran 2023 di BPBD Banten.
PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebagai pihak ketiga dengan 20 kontrak dengan penunjukan langsung per kontrak senilai Rp185 juta.
Editor : Mochamad Ade Maulidin