get app
inews
Aa Read Next : Geger Penemuan Jasad Wanita Tanpa Kepala dan Jari di Karawaci Tangerang

Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Kota Tangerang Ancam 6 Bulan Penjara atau Denda Rp50 Juta

Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:36 WIB
header img
Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan Satgas Pengendalian Pencemaran bertugas menegakkan perda dan perwal di Kota Tangerang (Foto: Satpol PP Kota Tangerang)

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran yang berisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan aturan-aturan pengelolaan sampah. 

Kebijakan ini merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. 

“Mereka bertugas menegakkan perda (peraturan daerah) dan perwal (peraturan wali kota) di Kota Tangerang termasuk pelanggaran SE Wali Kota terbaru terkait pengelolaan sampah tidak bisa dianggap remeh di tengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," kata Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Jumat (25/8/2023). 

"Dengan Satgas Pengendalian Lingkungan ini, para petugas melalukan pengawasan dan patroli di setiap harinya mulai dari tindakan persuasif hingga tindakan tipiring yang akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan. Ini pun dilakukan bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait lainnya.” 

Wawan Fauzi mengungkapkan SE Wali Kota terbaru berisi siapapun dilarang membuang, menumpuk dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis.

“Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan,” ujarnya. 

Pelanggar ini akan dikenakan ancaman pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. 

"Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita," ujarnya. 

Layanan pengaduan pelanggar ini, ujar Wawan Fauzi, dapat datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664," tuturnya. 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut