JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Irwan D Mussry, suami penyanyi Maia Estianty.
Irwan Mussry diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Rabu (20/9/2023).
Irwan tiba di gedung lembaga anti-rasuah dan langsung menjalani pemeriksaan di lantai dua, pada Rabu (20/9/2023) siang.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan D. Mussry (swasta)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, Irwan Mussry merupakan CEO dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan di Indonesia.
Namun belum diketahui kapasitas dan keterkaitan Irwan dalam kasus yang sedang diusut oleh KPK ini.
Selain suami Maia, KPK juga memanggil dan memeriksa empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
Adapun proses hukum terhadap Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.
Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Editor : Hasiholan Siahaan