SOLO, iNewsTangsel. id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mengenal Almas Tsaqibbirru Re A yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah menerima permohonan materiil terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).
Dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas, permohonannya adalah agar MK mengubah batas usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Almas Tsaqibbirru Re A (23) diketahui adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA). Selain itu Almas adalah anak dari aktivitis anti-korupsi Boyamin Saiman.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta