get app
inews
Aa Read Next : Sidang Sengketa Pilpres, MK Tidak Dapat Menindaklanjuti Dalil Tanpa Bukti yang Diajukan Pemohon

Soal Keputusan MK, Ini Pandangan Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisaksti Fauzan Raisal Misri

Sabtu, 04 November 2023 | 19:31 WIB
header img
Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman soal persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden berbuntut panjang. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 90/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materil terhadap norma pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang lalu, berakhir dengan adanya laporan beberapa pihak kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menanggapi hal tersebut, mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Periode 2021/2022, Fauzan Raisal Misri memberikan pendangannya.

Menurut Fauzan, putusan MK tersebut harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur, yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan. 

"Demi kepastian hukum, putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 harus tetap dilaksanakan," ungkap Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2023).

Dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 setidaknya ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda-beda. 

Adapun pelaporan terhadap majelis hakim lanjut Fauzan terbilang tidak masuk akal mengingat pelapor diduga meminta MKMK untuk membatalkan putusan MK. Masih menurut pandangan Fauzan peraturan MK No.1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2) yang menjelaskan MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh MK untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. 

"Dalam hal ini, hakim MKMK hanya dapat mempersoalkan masalah etik dari hakim bukan untuk merubah putusan. Tidak ada hal yang saya pelajari dan temukan, bahwa ada putusan di atas putusan MK," papar Fauzan.

Kalau berbicara sanksi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tutur Fauzan, jelas ada tiga macam sanksi yaitu teguran, peringatan dan pemberhentian, tetapi bukan untuk membatalkan putusan MK.

Fauzan menyinggung sikap Prof Jimly Ashidique selaku ketua MKMK yang selalu muncul melalui media dan berbicara berbagai macam hal tentang situasi dan kondisi terkait dengan sidang etik yang sedang berlangsung, hal itu tidak tepat. 

Fauzan menegaskan, putusan MKMK tidak boleh lari dari jalur hukum seharusnya, jangan sampai putusan MKMK yang seharusnya hanya terbatas kepada etik dari hakim MK mempersoalkan pokok perkara putusan MK.

Fauzan mengatakan, jika putusan MKMK hari ini membuat sejarah baru menganulir atau membatalkan putusan MK, maka akan membuat kegaduhan hukum ke depannya.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut