get app
inews
Aa Read Next : Rakernas PKS 2024

Gibran Irit Bicara Soal Putusan MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik Pamannya Anwar Usman

Minggu, 05 November 2023 | 18:45 WIB
header img

SOLO, iNewsTangsel.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai melakukan  pemeriksaan terhadap hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Putusan dugaan pelanggaran kode etik itu menyeret nama-nama para hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adalah paman Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo.

MKMK menjadwalkan pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa pekan depan.

Terkait putusan MKMK tersebut, Gibran irit bicara saat dimintai tanggapan.

"Ya ditunggu saja, terima kasih," kata Gibran kepada awak media di Mangkunegaran, Solo, Minggu (5/11/2023).

Saat ditanya apakah putusan MKMK itu akan mempengaruhi langkahnya menjadi cawapres, Gibran kembali hanya menjawab singkat.

"Ya ditunggu saja nggih, terima kasih terima kasih," jawabnya.

Adapun putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres membuat Wali Kota Solo itu bisa ikut dalam Pilpres 2024.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut