get app
inews
Aa Read Next : KPJ Healthcare Resmikan Pameran Kesehatan Perdana di Jakarta, Tawarkan Teknologi Kesehatan Terkini

Edan! Setelah Disubsidi Rp7 Juta, Motor Listrik Ini Harganya Tak Sampai Rp6 Juta

Jum'at, 17 November 2023 | 17:57 WIB
header img

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemerintah resmi memberikan subsidi bersyarat kepada masyarakat yang ingin melakukan pembelian motor listrik. Subsidi SISAPIRa atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua itu  besarannya mencapai Rp 7 juta untuk jenis motor tertentu.

Dilansir dari SISAPIRa, setelah adanya subsidi motor listrik, otomatis harga motor listrik pun banyak yang turun sampai di bawah Rp 10 juta.

Motor listrik yang super murah itu utamanya yang sudah dirakit di Indonesia. Mau tahu motor listrik apa yang murah dan di bawah Rp 6 juta?

Motor listrik yang paling murah itu adalah Exotic Sterrato. Motor listrik ini dibanderol dengan harga cuma Rp 5,59 juta.

Menggunakan baterai dengan kapasitas 60 V / 20.2 Ah, motor listrik ini mampu menghasilkan daya hingga 800 W dengan jarak tempuhnya 55 km.

Exotic yang penjualannya dipegang Pacific Bike, juga punya dua produk motor listrik murah lain. Seperti Exotic Mizone, yang harganya lebih tinggi yaitu Rp 6,19 juta.

Motor listrik yang namanya mirip minuman ini, punya spek lebih oke dibanding Exotiic Sterrato. Baterainya 48 V / 32.2 Ah, dengan motor listrik 1.000 W dan jarak tempuh 85 Km.

Sementara itu, motor listrik populer seperti Yadea T9, harganya menjadi Rp 14,5 juta setelah mendapatkan subsidi.

Sebagai informasi, saat ini sisa kuota SISAPIRa sendiri masih 187.998, dan sudah 4.148 yang tersalurkan.

Pemerintah mentargetkan sampai akhir tahun 2023 bisa mencapai 200 ribu pemohon subsidi. Karenanya, syarat dan aturan pembelian motor listrik subsidi kini dibuat lebih mudah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023, Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Pemohon subsidi dipersyaratkan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum pada KTP untuk setiap pembelian satu unit motor listrik.

“Persyaratan sudah dihilangkan ya sebenarnya. Mungkin di antaranya antara eksositem yang belum terbangun masif, ini kan sama dengan ayam dan telur," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/11/2023).

Bagaimana dengan informasi ini, tertarik membeli motor listrik mumpung masih ada subsidi?

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut