Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Nasaruddin Umar Berharap Indonesia Menjadi Episentrum Peradaban Islam Modern
Advertisement . Scroll to see content

Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadah

Kamis, 23 November 2023 | 19:56 WIB
  • author Vitianda Hilba Siregar
Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadah
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi. Foto: ist

JAKARTA,  iNewsTangsel.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.

Edaran No 11 terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut