Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Nasaruddin Umar Berharap Indonesia Menjadi Episentrum Peradaban Islam Modern
Advertisement . Scroll to see content

Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadah

Kamis, 23 November 2023 | 19:56 WIB
  • author Vitianda Hilba Siregar
Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadah
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi. Foto: ist

Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadah, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadah sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar Wawan Djunaedi.

Ditegaskan Wawan, SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut