Pada saat pelaksanaan kegiatan konstatering, faktanya rombongan Panitera Pengadilan, PTPN VII, PT BMM dan Pengamanan Polres Way Kanan juga datang ke Kantor Kampung Kaliawi, harus terlebih dahulu menempuh perjalanan 19,5 Km dari lokasi lahan 320 Ha yang menjadi objek perkara. Bahkan berdasarkan keadaan di lapangan harus melewati batas Kampung Negara Jaya, Kampung Tiuh Baru, Kampung Kaliawi Indah, barulah dapat terlihat Gapura Kampung Kaliawi yang dipimpin oleh Muhsin selaku Kepala Kampung.
“Hasil konstatering ini yang disaksikan oleh Para Pihak, letak tanah 320 Ha yang terdapat pada amar putusan berbeda dengan letak tanah yang terdapat pada realisasi di lapangan yang tidak terletak maupun berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi.
Seharusnya Panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu mencocokan Peta Administrasi Wilayah Kampung Kaliawi sebagaimana dapat terlihat pada website resmi https://kaliawi.waykanan.web.id, tambah Bambang.
Muhsin selaku Kepala Kampung Kaliawi tidak menampik kebenaran pada saat diperlihatkan tampilan laman website https://kaliawi.waykanan.web.id adalah benar website resmi Kampung Kaliawi. “Terus terang saya tidak dapat menunjukan Peta Administrasi Wilayah Kampung yang di dalamnya terdapat areal 320 Ha yang dipermasalahkan, karena saya juga baru 4 bulan menjabat sebagai Kepala Kampung Kaliawi”, jelas Muhsin saat memberi penjelasan di Kantor Kampung.
“Kami berharap Panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dapat bertindak objektif terhadap hasil kontatering (pencocokan) lahan aset Negara yang menjadi objek perkara ternyata keadaan di lapangan berbeda dengan yang ada di amar putusan, khususnya terkait lahan yang tidak terletak dan berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi, sehingga dilakukan penangguhan eksekusi sebagaimana ketentuan Pedoman Eksekusi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI”, ungkap Satrya Adhitama, Tim Kuasa Hukum PTPN VII.
Editor : Hasiholan Siahaan