get app
inews
Aa Text
Read Next : Hutama Karya Mulai Konstruksi Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera Tahap II

Ratusan Karyawan PTPN VII Memohon Keadilan Pemerintah

Rabu, 29 November 2023 | 08:03 WIB
header img
Perkebunan Nusantara (Foto: Dok/Ilustrasi)

Berdasarkan penelusuran arsip pemerintahan, diperoleh fakta terkait batas-batas Kampung Kaliawi telah diatur berdasarkan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor: 100/146/B.721/BG.I/HK/1989 tanggal 13 November 1989 ditandatangani oleh Djuhfri AH. 
Adam selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara yang di dalamnya terdapat peta sketsa batas kampung, tidak menunjukan bahwa lahan 320 Ha Kebun Tebu Bungamayang masuk ke wilayah administrasi Kampung Kaliawi.

Sanggahan PTPN VII Terhadap Hasil Konstatering diketahui dalam sengketa lahan Kebun Bungamayang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Blambangan Umpu mengabulkan gugatan rekonvensi PT BMM dan memerintahkan PTPN VII untuk menyerahkan lahan seluas 320 Ha dan 461 Ha yang dalam amar putusan tertulis terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Belakangan diketahui berdasarkan hasil konstatering bahwa sesungguhnya kedua lahan tersebut sama tidak terletak dan berbatasan dengan Kampung Kaliawi.

“Untuk lahan 461 Ha juga tidak terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar,  melainkan secara administratif masuk dalam wilayah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bungamayang Kabupaten Way Kanan dengan bukti batas alam Way Papan Balak dan patok batas antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan.

Sehingga tidak masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu”, urai Bambang mewakili PTPN 
VII. Secara yuridis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, mempertegas bahwa lokasi lahan 461 Ha Kebun Bungamayang yang menjadi objek perkara tidak 
terletak di Kabupaten Way Kanan.

“Terhadap lahan objek perkara, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang BPN RI telah menerbitkan Peta Tematik Nomor 6 Tahun 2021, didalamnya terlihat bahwa lahan 320 Ha tidak terletak dan berbatasan dengan Kampung Kaliawi dan lahan 461 Ha tidak terletak di Kabupaten 
Lampung Utara, bukan Kabupaten Way Kanan sebagaimana amar putusan”, tambah Bambang menegaskan.

Selanjutnya kami akan mengeskalasi permasalahan ini sampai ke Pemegang Saham di Jakarta dalam upaya mempertanahankan aset lahannya selaras dengan rekomendasi BPK RI, serta bersama SPPN VII melaporkannya kepada Menkopolhukam dan Kejaksaan karena disinyalir terdapat keterlibatan Mafia Tanah yang mengakibatkan hilangnya aset tanah Negara”, pungkas Bambang

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut