BLAMBANGAN UMPU, iNewsTangsel.id - Suasana kegiatan konstatering (pencocokan) lahan seluas 320 Ha, Lampung, Kamis (23/11/2023). Ratusan Karyawan yang tergabung sebagai Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) hadir di lapangan membantu mengamankan aset lahan milik PTPN VII yang tercatat sebagai Aset Negara.
Rombongan Panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang dipimpin oleh Muhammad Arief tampak datang dengan dikawal puluhan personil Polisi. SPPN VII juga menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dengan aspirasi menolak pelaksanaan konstatering terhadap lahan seluas 320 Ha Kebun Bungamayang.
Bukan tanpa sebab karena objek lahan tersebut sampai dengan saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang telah didaftarkan oleh PTPN III (Persero) selaku Pemegang Saham pada tanggal 21 November 2023, selain sampai dengan saat ini Menteri BUMN juga belum pernah memberikan persetujuan pelepasan aset lahan dimaksud. Sehingga SPPN VII tergerak untuk mengamankan aset lahan 320 Ha dimaksud yang merupakan tempat Anggota SPPN VII mencari nafkah.
Lokasi yang dimaksud sebagaimana Surat Undangan dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu adalah lahan seluas 320 Ha yang terletak di Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Besar.
Namun kita semua lihat di lokasi 320 Ha Kebun Bungamayang sama sekali tidak terletak atau berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi. Bahkan jarak batas Kampung Kaliawi adalah 19,5 Km dari Kebun Bungamayang dengan melewati 3 Kampung lainnya”, terang Bambang Hartawan, Sekretaris Perusahaan PTPN VII yang ikut menyaksikan kegiatan konstatering.
Editor : Hasiholan Siahaan