TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Sektor Kota (Polresta) Tangerang menangkap tiga laki-laki diduga melakukan penadahan barang curian berupa kendaraan bermotor di Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang yakni RF (19), AA (28), dan AG (29).
Tindakan ini bermula dari Unit Reserse dan Krimimal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Cisoka memperoleh informasi aktivitas mencurigakan pada Kamis (7/12/2023) pukul 19.30 WIB.
Tindakan ini berupa pengangkutan enam unit sepeda motor menggunakan mobil pikap.
"Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki beserta satu unit kendaraan mobil dan enam unit motor yang sedang dinaikan ke atas mobil," kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi, Rabu (13/12/2023).
Editor : Mochamad Ade Maulidin