get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Terbang ke Mesir untuk Hadiri KTT D-8 di Kairo

Direktur Presisi Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Terancam Dibatalkan Pengadilan!

Rabu, 27 Desember 2023 | 20:30 WIB
header img

Adapun pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 pada pasal 10 ayat (2) menyebutkan: “Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden”, diperjelas pula dalam penjelasanya bahwa: “Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum”.

Berdasarkan peraturan undang-undang nomor 12 tahun 2011 pasal 10 ayat (2) tersebut, kata Demas, sangat jelas mengatur bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan adanya Perubahan Norma pada suatu Undang - Undang maka DPR atau Presiden lah yang berwenang melaksanakan perubahan pada Undang - Undang dan pada pasal penjelas telah tegas mengatakan bahwa perintah terhadap DPR dan Presiden bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum, artinya setelah putusan mahkamah konstitusi dibacakan maka pasal yang diputus itu mengakibatkan Vacuum of Norm (Kekosongan Norma), hukumnya kosong karena kehilangan norma sebelumnya akibat digantikan dengan norma baru berdasarkan putusan, sehingga pembentukan pasal baru berdasarkan norma baru sesuai putusan itu menunggu dibentuk oleh DPR atau Presiden tanpa melalui Prolegnas karena bersifat mendesak. 

"Pengaturan Pasal 10 ayat (2) UU no 12 tahun 2011 tersebut sekaligus membantah pendapat yang disampaikan oleh Prof Yusril pada sebuah media online pada tanggal 24 Desember 2023 yang menyebutkan 'dengan adanya putusan MK tersebut maka norma pasal 169 huruf q UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu berubah saat itu juga tanpa harus menunggu DPR atau Presiden merubahnya," ujarnya.

Demas menilai, pendapat Yusril merupakan logical fallacy (kesesatan berfikir) yang dapat menyesatkan masyarakat atas pemahaman hukum terhadap persoalan tersebut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut