get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Terjatuh dari Motor Tertimpa Baliho Prabowo-Gibran Dekat Pondok Indah Mall

Pasutri Nonton Film Porno, Ulama: Maka Sama Saja Mematikan Syahwatnya Kepada Pasangan yang Halal

Sabtu, 30 Desember 2023 | 14:22 WIB
header img
Ustaz Khalid Basalamah menegaskan Barang siapa yang nonton film porno, walaupun dengan pasangan suami istri yang sah dan halal maka itu sama saja  mematikan syahwatnya kepada pasangannya yang sudah sangat jelas halal. (Foto: YouTube Ustadz Khalid Basalamah Official)

Dia menegaskan bahwa berfantasi dengan hal-hal yang tidak halal dianggap sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan. Membayangkan sesuatu dan berharap hal tersebut terjadi adalah perbuatan yang diharamkan.

Ustaz Khalid juga menjelaskan bahwa seharusnya semua orang menyadari bahwa produksi film porno selalu mencari orang-orang yang memiliki penampilan menarik, baik secara fisik maupun wajah. Hal ini dilakukan agar film tersebut dapat laku di pasaran.

Jika seandainya melihat seseorang lawan jenis, laki-laki melihat perempuan di film porno itu yang tidak dimiliki oleh istrinya; mungkin warna kulit, postur tubuh, paras wajah, bentuk atau panjang pendek rambut, pakaian, cara berbicara; dan itu tidak dimiliki pasangannya, hal yang akan terjadi adalah membenci pasangannya. Jadi gairah yang seharusnya ada di pasangan halalnya itu hilang.

"Bagaimana Anda tidak cemburu, membiarkan istri melihat kemaluan laki-laki lain di film porno. Bagaimana bisa itu terjadi. Membiarkan dia menonton, dan pada saat dia mendapatkan kemaluan laki-laki itu berbeda, warna kulitnya berbeda, mungkin ada bulu dadanya, mungkin ini, mungkin itu, kira-kira apa yang akan terjadi pada istri Anda? Tambah benci kepada Anda, tidak akan suka dia," papar Ustadz Khalid Basalamah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut