get app
inews
Aa Text
Read Next : Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rugikan Negara Hingga Rp300 Triliun

Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2023

Senin, 01 Januari 2024 | 15:18 WIB
header img
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat

o Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan; 

o Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU; 

o Eksekusi: 63 perkara.

• Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian:

o Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai;   

o Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU; 

o Eksekusi: 210 perkara.

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian:

o Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32

o Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000

o Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356

o Biaya perkara, sebesar Rp671.500

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut