Nasabah Gugat Bank Milik BUMN, Uang Tabungan Rp17 Miliar Tidak Dapat Dicairkan
Kamis, 04 Januari 2024 | 13:44 WIB
Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Maret 2021. Lina membuka tabungan. Dia juga menceritakan bahwa uang miliknya tidak dapat diperoleh saat mengunjungi bank tersebut.
"Saya hanya menuntut hak saya , saya sudah melaporkan ke OJK," ucap Linawati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/1/2023).
Editor : Hasiholan Siahaan