get app
inews
Aa Read Next : Kredit Macet Fintech Didominasi Anak Muda, Ketua DPD RI Tekankan Pentingnya Edukasi Keuangan

Nasabah Gugat Bank Milik BUMN, Uang Tabungan Rp17 Miliar Tidak Dapat Dicairkan

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:44 WIB
header img
Linawati Pasma Soepinah, seorang nasabah Bank milik BUMN mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban karena rekening tabungannya tidak dapat dicairkan. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Linawati Pasma Soepinah, seorang nasabah Bank milik BUMN mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban karena rekening tabungannya tidak dapat dicairkan.

Keluhan ini diajukan oleh Linawati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Linawati menuntut agar sejumlah uang miliknya segera dikembalikan seperti semula.

Kejadian ini telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena uang yang dititipkan senilai lebih dari Rp17 miliar di bank tersebut tidak dapat dicairkan.

Korban menduga adanya sindikat di balik kejadian tersebut. Saat ini, Fibriyanti, selaku Kepala Bank milik BUMN KCP Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut