Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tren Investasi Kripto Naik, Kepatuhan Regulasi Jadi Kunci Kepercayaan
Advertisement . Scroll to see content

Nasabah Gugat Bank Milik BUMN, Uang Tabungan Rp17 Miliar Tidak Dapat Dicairkan

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:44 WIB
  • author hasiholan
Nasabah Gugat Bank Milik BUMN, Uang Tabungan Rp17 Miliar Tidak Dapat Dicairkan
Linawati Pasma Soepinah, seorang nasabah Bank milik BUMN mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban karena rekening tabungannya tidak dapat dicairkan. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Linawati Pasma Soepinah, seorang nasabah Bank milik BUMN mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban karena rekening tabungannya tidak dapat dicairkan.

Keluhan ini diajukan oleh Linawati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Linawati menuntut agar sejumlah uang miliknya segera dikembalikan seperti semula.

Kejadian ini telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena uang yang dititipkan senilai lebih dari Rp17 miliar di bank tersebut tidak dapat dicairkan.

Korban menduga adanya sindikat di balik kejadian tersebut. Saat ini, Fibriyanti, selaku Kepala Bank milik BUMN KCP Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut