Wahyudin B meneruskan sebagaimana telah disampaikan Bawaslu RI bahwa ucapan Prabowo Subianto termasuk delik Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama dua tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.
“Oleh karena itu, untuk menjaga keberlangsungan pemilu presiden 2024 dalam kondisi keadaban dan kedepannya tidak terjadi perbuatan serupa, maka Pak Prabowo sebagai Capres 2024 harus diberi sanksi tegas sebagaiman perintah Undang-Undang. Ketegasan pihak Bawaslu sangat dituntut dalam hal ini,” ujarnya.
“Jika tidak ditindak, kita kwatir jalannya pilpres 2024 tidak sebagaimana yang kita harapkan, yaitu berjalan adil dan fair untuk semua peserta. Dan lebih penting dari itu untuk menjaga kondusifitas jalannya pemilu.”
Jika perlu Paslon 02 didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu yang perlu dilakukan sebagai efek jera terhadap perilaku yang melanggar azas pemilu yakni langsung bebas rahasia (luber) dan jujur dan adil (jurdil).
Editor : Mochamad Ade Maulidin