TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menindak 33 truk pengangkut tanah yang melintas tidak sesuai jam operasional di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
"Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Ahad (14/1/2024).
Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Dari hal ini jam operasional truk tanah mulai pukul 22.00 WIB sampai 5.00 WIB.
"Namun karena mereka membandel, Tentunya kita lakukan penindakan agar ada efek jera. kegiatan ini juga semakin lakukan secara masif, hari ini juga petugas gabungan melakukan penindakan di kecamatan Benda," ujarnya.
Zain Dwi Nugroho mengemukakan truk-truk pengangkut tanah beroperasi siang hari berakibat kemacetan lalu lintas. Bahkan, keberadaan truk-truk pengangkut tanah beroperasi tidak sesuai jam operasional menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa.
"Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu sidang di pengadilan negeri," ucapnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin