TANGERANG, iNewsTangsel - Masyarakat di wilayah Kota Tangerang diminta tidak segan-segan untuk menolak atau melaporkan organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho. Menurut Zain, tindakan Ormas itu merupakan pemungutan liar (pungli) dan pemerasan dengan modus meminta uang THR.
Momen Lebaran, biasanya kerap dimanfaatkan sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu untuk meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya.
"Saya mengimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha," kata Zain dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Zain meminta masyarakat segera lapor ke kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri.
Zain menegaskan, masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, tidak perlu takut untuk melaporkan ke petugas bila mendapat tekanan atau intimidasi dari para oknum yang nekat pungli dengan modus THR itu.
"Silakan catat nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan dilakukan ormas atau kelompok tertentu," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan