get app
inews
Aa Text
Read Next : Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rugikan Negara Hingga Rp300 Triliun

PT Antam Tbk Rugi Rp1,266 Triliun, Akibat Ditipu Pengusaha Properti Mewah di Surabaya

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:58 WIB
header img
PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas saat ini sekitar Rp1,266 triliun

Surat palsu tersebut menggambarkan pembayaran dari Tersangka kepada PT Antam Tbk, bahkan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata.

Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas saat ini sekitar Rp1,266 triliun.

Tersangka BS didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 18 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024. Tim Penyidik juga menyita uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS senilai total sekitar Rp130 juta. Keterkaitan uang tersebut dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka akan dievaluasi.

Saat ini, Tim Penyidik masih melakukan penggeledahan di beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur untuk mencari bukti-bukti pendukung yang dapat menguatkan keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut