Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peneliti Formappi Sebut Publik Sulit Percaya Kejagung Usai Polri Ungkap Kasus Febrie Ardiansyah
Advertisement . Scroll to see content

PT Antam Tbk Rugi Rp1,266 Triliun, Akibat Ditipu Pengusaha Properti Mewah di Surabaya

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:58 WIB
  • author hasiholan
PT Antam Tbk Rugi Rp1,266 Triliun, Akibat Ditipu Pengusaha Properti Mewah di Surabaya
PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas saat ini sekitar Rp1,266 triliun

JAKARTA, iNewsTangsel - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS, seorang pengusaha properti mewah di Kota Surabaya.

Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Setelah pemeriksaan dan evaluasi alat bukti, Tim Penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup, dan status saksi BS ditingkatkan menjadi Tersangka.

Kasus ini melibatkan Tersangka BS dan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk dalam rekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia antara Maret 2018 hingga November 2018. Transaksi tersebut dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya, Tersangka dan oknum pegawai tidak mengikuti mekanisme transaksi yang berlaku, memungkinkan penyerahan logam mulia melebihi jumlah uang yang dibayarkan.

Selanjutnya, Tersangka bersama Sdr. EA dan oknum pegawai PT Antam (Sdr. EK, Sdr. AP, Sdr. MD) melakukan rekayasa dengan membuat surat palsu untuk menutupi kekurangan logam mulia saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut