JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Marino Mining International (MMI) mengajukan prapradilan terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas kasus antar PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dengan perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Sidang Praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini PT MMI memohon untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/80.4b/XII/ RES.1.11./2023/Dittipidum tertanggal 22 Desember 2023.
Yacob Rihwanto selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam hal ini PT MMI menilai, perkara ini dihentikan penyidikannya dengan alasan kurang cukup bukti.
"Oleh karena itu sudah masuk materi, kita akan buktikan bahwa apa yang dikeluarkan oleh termohon yaitu berkenaan dengan penghetian penyidikan karena belum cukup bukti," kata Yacob usai menjalani sidang ketiga di PN Jaksel, Rabu (7/2/2024).
Menurut Yacob, selama perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim yang sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, pihaknya sudah mengajukan berkas-berkas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Hasiholan Siahaan