"Pertama, saya pikir apa yang dilakukan bareskrim sudah memenuhi unsur dua alat bukti, karena alat bukti pertama kita laporkan dari sekitar 19 sudah diterima, ditambah ada beberapa alat bukti yang kemudian disita dari terlapor maupun pelapor oleh penyidik. Kedua, saksi yang dilaporkan ini kan sudah sekitar 20 orang yang diperiksa sehingga dua alat bukti itu sudah saya pikir sudah cukup," jelas Yacob.
Disisi lain, Riso Hutagalung sebagai Kuasa Hukum PT BKUM sebagai terlapor dalam perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim menjelaskan, sesuai dengan pengembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri, SP3 dikeluarkan karena bukan merupakan tindak pidana.
"Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Bareskrim Polri, secara jelas bahwa perkara yang berjalan tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka dari itu terbit SP3," jelas Riso.
Selain itu, para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut sudah memberikan keterangan dan alat bukti yang cukup.
"Kita sudah memberikan keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan, begitu juga dengan pelapor yakni PT MMI," kata Riso.
Editor : Hasiholan Siahaan