get app
inews
Aa Text
Read Next : Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Terbukti, Pintu Masuk MA Batalkan Putusan Perdata

PT Aneka Tambang Tbk Memenangkan PKPU yang Diajukan Budi Said

Rabu, 07 Februari 2024 | 10:01 WIB
header img
Budi Said mengakui sendiri bahwa dia memberikan uang senilai 92 Miliar Rupiah kepada Eksi Anggraeni, sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan No. 2567/Pid.B/2019/PN.Sby, 2658/Pid.B/2019/PN.Sby dan Putusan No. 84/Pid.SusTPK/2023/PN.Sb

Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara ANTAM dengan Budi Said telah selesai.  

2. Dalam penetapan tersebut, terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said tersebut.  

Yang pertama adalah Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan. Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan. Sebagaimana bisa dilihat dalam lampiran surat ini.   

Yang Kedua, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum ANTAM sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU. Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan. 

Kami mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini karena berarti Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya. Terima kasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim Perkara No. 387, yaitu Bapak Buyung Dwikora, S.H., M.H., bapak Yusuf Pranowo, S.H., M.H., dan bapak Bintang AL, S.H., M.H. atas pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN. 

4. Selain itu, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari ANTAM sangatlah sehat dan stabil, sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023. Dengan adanya kepastian bahwa manajemen ANTAM bisa melakukan operasional pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain, kami yakin pertumbuhan keuangan ANTAM akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat.  

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut