Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Alvin Lim Sesali Charlie Chandra Langgar Perjanjian Perdamaian dengan Aguan
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Pidana Prof. Suhandi Cahaya: Unggahan Arif Edison Bukan Tindak Pidana.

Kamis, 29 Februari 2024 | 09:39 WIB
  • author hasholan
Ahli Pidana Prof. Suhandi Cahaya: Unggahan Arif Edison Bukan Tindak Pidana.
Ahli pidana Prof. Suhandi Cahaya menjadi ahli pidana dalam persidangan tuduhan pencemaran nama baik

“Arif Edison murni untuk membela kepentingan hukum kliennya, dan dia mencoba membuka tabir flexing yang telah marak dan banyak masyarakat yang tertipu terhadap pelaku flexing yang memamerkan kekayaan padahal dusta” ujar Ali.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut