JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dalam episode terbaru Podcast Quotient TV, Holy, pendiri PT OS yang dikenal dengan merek dagang OMS, menghadapi kasus merek yang cukup rumit.
Holy mendirikan PT OMS Sistem (nama inisial PT) dengan merek "OMS" pada tahun 1998, yang kemudian berganti nama menjadi PT OS pada tahun 2012. Nama merek "OMS" sebenarnya diambil dari nama PT OMS Sistem dan PT OS.
Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama. Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polisi di Polda Jawa Timur.
"Ini tidak adil," ujar Holy dengan nada penuh kecewa. "Saya sudah menggunakan merek itu selama 25 tahun, itu adalah bagian dari karir hidup saya, dan saya sangat terganggu karena masalah ini."
Menanggapi permasalahan yang dihadapi Holy, Alvin Lim, seorang advokat dari LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya. "Kalau Bapak menggunakan merek lebih dahulu, bisa ke HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan batalkan merek lawan," kata Alvin.
Editor : Hasiholan Siahaan