get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tangsel Sita 40 Kg Sabu Senilai Rp80 Miliar di Kecamatan Ciputat

Viral di Medsos, Pencuri Kembalikan Motor Curian ke Pemiliknya Melalui Jasa Online

Senin, 11 Maret 2024 | 11:43 WIB
header img
Ini kejadian langka, setelah mencuri motor, kemudian dikembalikan lagi," ujar Kompol Bambang AS, pada hari Minggu (10/3/2024).

PONDOK AREN, iNewsTangsel.id-Kasus langka di mana seorang pencuri mengembalikan motor curian kepada pemiliknya melalui layanan Gobox telah menjadi viral di media sosial.

Menurut Kapolsek, penyelidikan atas kasus ini sedang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren.

Dia menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian, di mana barang curian dikembalikan oleh pencuri, tergolong dalam delik formil dan delik biasa.

Perkara yang termasuk dalam delik biasa tidak dapat ditarik kembali atau dicabut dari laporan polisi, meskipun telah ada perdamaian dengan korban atau barang curian telah dikembalikan.

"Dalam kasus seperti yang viral ini, tindak pidana pencurian tersebut bukanlah pencurian dalam lingkungan keluarga tetapi pencurian biasa, sehingga termasuk dalam delik biasa," katanya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut