Jika memang ada unsur pidana, kami akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak terkait. Namun, jika bukan, kami akan turun tangan untuk membela mereka," tandas Alvin Lim.
Sementara itu, pengacara senior Rahman Nasution, yang mendampingi Alvin Lim, menyatakan bahwa pembentukan BKAI PI juga merupakan ungkapan kekecewaan terhadap organisasi advokat yang sudah ada namun tidak mampu memberikan perlindungan kepada pengacara yang menghadapi masalah hukum.
"Kita melihat belakangan ini ada dugaan kriminalisasi terhadap beberapa advokat. Yang paling disayangkan bukan hanya tindakan penegakan hukum itu sendiri, tetapi juga tindakan dari organisasi advokat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada kita. Namun, yang terjadi justru sebaliknya," ujar Rahman.
"Sebagai contoh, organisasi advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia). Saya langsung dikeluarkan dari keanggotaan tanpa melalui proses pemeriksaan oleh Badan Kehormatan. Dan ini bukan hanya terjadi sekali, tetapi berkali-kali," tambahnya.
Rahman menambahkan bahwa organisasi advokat yang disebut sebelumnya cenderung melakukan pemihakan daripada memberikan perlindungan kepada pengacara yang membutuhkannya.
Editor : Hasiholan Siahaan