JAKARTA, iNewsTangsel.id - Maraknya pengacara atau advokat mendapatkan tindak kriminalisasi dalam menjalani tugas penegakan hukum, membuat beberapa pengacara senior tersentuh dan berempati untuk membuat sebuah wadah yang mampu melindungi para pengacara dalam menjalankan tugasnya tersebut.
Pengacara senior pemilik kantor hukum LQ Law Firm, Alvin Lim kemudian menggagas dibentuknya wadah untuk melindungi para pengacara dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukumnya.
Wadah tersebut bernama Badan Kehormatan Advokat Indonesia untuk Penegakan Imunitas atau disingkat BKAI PI.
Pembentukan BKAI PI juga dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Pasal 16 Undang-undang Advokat tidak cukup untuk memberikan perlindungan kepada para penegak hukum.
"Kami, para advokat, berkumpul untuk membentuk Badan Kehormatan Advokat Indonesia untuk Penegakan Imunitas. Akhir-akhir ini, kita telah menyaksikan meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap advokat.
Pasal 16 UU Advokat tidak berjalan dengan efektif," ungkap Alvin Lim dalam konferensi pers di kantor LQ Law Firm, Puri Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (13/3/2024).
Beberapa pengacara terkemuka, termasuk Rasman Nasution, telah menyetujui pembentukan BKAI PI ini.
"Dari situlah saya mengundang rekan-rekan sejawat seperti Rahman Nasution yang hadir di sini, serta advokat lain yang sudah menunggu di luar. Mereka mendukung pergerakan kami, termasuk Kamarudin Simanjuntak, Pablo Banua, dan Andar Situmorang. Mereka setuju dengan wadah yang kami bentuk sekarang ini," lanjut Alvin.
Alvin Lim menyatakan bahwa setelah sejumlah pengacara senior turut mendukung pembentukan BKAI PI, organisasi tersebut akan didaftarkan secara legal.
"Setelah kita buat legalitasnya, kita akan mengajukan Memorandum of Understanding atau MoU ke beberapa institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. MoU tersebut kami buat untuk memastikan bahwa sebelum mereka memeriksa anggota kami, harus dilakukan sidang etik terlebih dahulu di Badan Kehormatan Advokat Indonesia ini. Baru dari situ akan ditentukan apakah kasusnya merupakan tindak pidana atau tidak.
Jika memang ada unsur pidana, kami akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak terkait. Namun, jika bukan, kami akan turun tangan untuk membela mereka," tandas Alvin Lim.
Sementara itu, pengacara senior Rahman Nasution, yang mendampingi Alvin Lim, menyatakan bahwa pembentukan BKAI PI juga merupakan ungkapan kekecewaan terhadap organisasi advokat yang sudah ada namun tidak mampu memberikan perlindungan kepada pengacara yang menghadapi masalah hukum.
"Kita melihat belakangan ini ada dugaan kriminalisasi terhadap beberapa advokat. Yang paling disayangkan bukan hanya tindakan penegakan hukum itu sendiri, tetapi juga tindakan dari organisasi advokat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada kita. Namun, yang terjadi justru sebaliknya," ujar Rahman.
"Sebagai contoh, organisasi advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia). Saya langsung dikeluarkan dari keanggotaan tanpa melalui proses pemeriksaan oleh Badan Kehormatan. Dan ini bukan hanya terjadi sekali, tetapi berkali-kali," tambahnya.
Rahman menambahkan bahwa organisasi advokat yang disebut sebelumnya cenderung melakukan pemihakan daripada memberikan perlindungan kepada pengacara yang membutuhkannya.
"Jangankan membela kita, mereka cenderung memihak dan seolah-olah tidak peduli. Padahal, saat kita menjalani pendidikan advokat, kita diberitahu bahwa sebagai calon advokat, ketika sudah berpraktik, hak-hak imunitas akan melekat pada kita," ujar Rahman Nasution.
Rahman juga menjelaskan mengenai hak imunitas bagi pengacara. Menurutnya, hak imunitas tersebut dengan tegas menyatakan bahwa seorang pengacara tidak dapat menjadi tersangka.
"Imunitas adalah kekebalan dalam memberikan bantuan hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ini diatur dalam UU No 18 tahun 2023. Pasal 16 juga menjelaskan bahwa kita hanya bertindak sebagai juru bicara klien. Jadi, jika kita bertindak atas nama klien, tidak ada alasan bagi kita untuk menjadi tersangka," pungkas Rahman.
Terakhir, Alvin Lim mengajak para advokat untuk bergabung dalam BKAI PI demi mencapai tujuan penegakan Imunitas Advokat di Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan