JAKARTA, iNewsTangsel.id - Institusi Kejaksaan Agung bersinar dengan adanya pengungkapan dan penahanan Crazy Rich surabaya yang membobol emas antam dan Crazy Rich Jakarta, Helena Lim dan Harvey Moeis dalam kasus Tambang Timah Illegal dengan kerugian negara sekitar 271 Triliun Rupiah.
Berbanding terbalik Institusi Polri menurut Alvin makin mengalami kemunduran setahun terakhir. Ditandai dengan banyak mandek dan tidak ditindaklanjut proses dan dumas ke Polri "Saya kecewa sebagai Advokat dan kuasa hukum masyarakat. Dimana terlihat sekali kemunduran dalam Polri. Sebagai contoh dalam kasus Ruko Lebak bulus. Sudah di buat Laporan Polisi dan keluarnya surat perintah pengamanan oleh Polres Jaksel. Namun ketika hari H, 48 polisi yang ditugaskan dan diturunkan oleh POLRI, justru terpantau ngopi dan nonton kejadian pidana dan tidak sedikitpun berani menghadapi preman-preman jalanan."
Atas dugaan pelanggaran etika oknum Polri. Pengacara Alvin Lim sudah melaporkan ke Kadiv Propam. "Sayangnya Laporan Propam yang di serahkan kami selaku kuasa hukum. Bukan diberi kan peringatan dan hukuman kepada Oknum Polri, malah Propam tidak melanjutkan semua Dumas yang dibuat diaduan. "Menurut hemat dan opini hukum saya, bobroknya Propam Polri berperan penting atas terpilihnya POLRI Indonesia sebagai negara terkorup NO 1 di Asia Tenggara.
Bagaimana tidak dari belasan Laporan dugaan pelanggaran etik yang saya adukan ke Kadiv Propam tidak ada satupun yang di proses. Diduga keras para oknum Polri bisa dengan mudahnya kordinasi dan 86 dengan oknum propam agar tidak terkena tindakan disiplin dan disidang etik.
Propam polri jika tidak menindaklanjuti aduan sama aja dagelan kosong. Slogan Propam sebagai benteng Terakhir Polri hanya pepesan kosong." Lanjut Alvin Lim, Kamis (4/4/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan