SERANG, iNewsTangsel.id - Dua wanita muda yang hendak melakukan pesta sabu ditangkap polisi dari Ditresnarkoba Polda Banten di sebuah kos-kosan di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Resnarkoba Polda Banten, mengungkapkan bahwa kedua wanita tersebut adalah YG (28) dan EW (31). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,7 gram pada hari Kamis (14/3/2024).
Barang bukti tersebut ditemukan selama penggeledahan di kos-kosan. Kedua wanita itu mengakui kepemilikan bersama dan pembelian narkoba tersebut.
"Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut disimpan di bawah kasur," kata seorang perwira menengah Polri.
Iman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari seorang teman laki-lakinya yang berinisial AR dengan harga Rp2 juta. Mereka berencana menggunakan narkoba tersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka YG dan EW, mereka mengakui membeli sabu-sabu dari temannya berinisial AR, yang merupakan daftar pencarian orang, dengan harga Rp 2 juta. Barang tersebut direncanakan akan digunakan oleh keduanya," ungkapnya.
Iman menambahkan bahwa operasi atau razia di kos-kosan akan terus dilakukan secara acak di wilayah hukum Polda Banten untuk menekan peredaran narkoba.
"Operasi razia akan terus diperkuat di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penggunaan dan peredaran narkoba. Kami berharap kegiatan ini dapat membasmi peredaran narkoba," ujarnya.
Iman mengajak masyarakat untuk turut serta membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat secara tegas sesuai proses hukum, bahkan jika hanya berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Editor : Hasiholan Siahaan