Budi Said Meminta Hakim Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya Tidak Sah
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:06 WIB

Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.
Editor : Hasiholan Siahaan