get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyaluran Bansos Dijadikan Ajang Kampanye, Bawaslu Pandeglang Hanya Berikan Teguran

Baleg DPR: Pemenang Pilkada DKI Tidak Lagi 50+1

Rabu, 20 Maret 2024 | 06:33 WIB
header img
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari DPD RI, pendapatnya mengikuti Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkritkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih Kepala Daerah berdasarkan asas demokrasi.

Oleh karena itu, Kepala Daerah adalah kepalanya rakyat. Demikian disampaikan Kemendagri menanggapi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 74 Halaman 24 dari Pasal 10 Ayat 2 RUU Usulan DPR Ayat 2.

"Usulan dari Pemerintah ayat dua berbunyi sebagai berikut, Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari DPD RI, pendapatnya mengikuti Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis,” demikian bunyi usulan dari Pemerintah.

Merespons hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kemudian menyatakan bahwa Baleg DPR RI setuju dengan usulan Pemerintah tersebut.
Lebih lanjut, Baleg DPR juga menyetujui usulan bahwa pemenang Pilkada tidak lagi dengan sistem 50+1 melainkan suara terbanyak. 

“Itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017. Nah sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai, begitu Pemerintah ya?” tanya Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Menjawab pertanyaan Supratman, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan sebagaimana aturan Kepala Daerah yang telah tertuang dalam UU Pilkada bahwasanya daerah dan daerah-daerah khusus lainnya seperti Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Provinsi Papua sama dengan berlakunya Pilkada yaitu satu kali pemilihan dan pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya.

Menanggapi jawaban Kemendagri, Supratman lantas meminta persetujuan dari segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI yang hadir. “Setuju ya,” tanya Supratman yang kemudian dijawab “Setuju,” secara serempak di Ruang Rapat Baleg DPR RI itu pada Selasa (19/3/2024).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut