Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelindo Regional 2 Cirebon dan Stakeholder Bersinergi Rehabilitasi 302 Hektar Mangrove di Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 20 Maret 2024 | 17:40 WIB
  • author Andrian Supandi
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Selain dihukum penjara, Panji Gumilang juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000

Selain dihukum penjara, Panji Gumilang juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Menanggapi putusan tersebut, Panji Gumilang menyatakan akan melakukan pertimbangan.

"Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu," ungkap Panji Gumilang.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut