Menurut Zaki, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindak lanjut penindakan tersebut kemudian melibatkan proses pengembangan (control delivery) untuk penelusuran lebih lanjut, dengan membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil Control Delivery di Bali, Tim Gabungan mengetahui bahwa terdapat penerima barang yang kemudian ditangkap 2 tersangka lainnya yang merupakan Warga Negara Portugal, yaitu FS (38) dan LN (42). Dari keduanya, disita barang bukti berupa Kokain bubuk siap pakai seberat kurang dari 1 gram.
Para tersangka, ujar Zaki, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Hasiholan Siahaan