Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 62 Dapur SPPG di Tangerang Mendadak Ditutup BGN
Advertisement . Scroll to see content

PB KAMI Desak Kementrian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu yang Masih Beroperasi

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:19 WIB
  • author hasiholan
PB KAMI Desak Kementrian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu yang Masih Beroperasi
Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai UU, produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku

Selain itu, sesuai dengan Tupoksi dari Direktorat Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sesuai UU No. 8 Tahun 1999 hanyalah terkait masalah Standar dan mutu.

Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa dan peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.

Lanjut Sultoni menambahkan, tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami hanya ingin mengingatkan pihak-pihak terkait agar berkelanjutan dalam menindak dan lebih fokus lagi untuk menangani permasalahan oli palsu ini, sehingga terciptanya ketertiban dalam berusaha dan juga masyarakat tidak di rugikan lagi kedepannya," tutupnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut