a) Pada periode arus mudik, mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB, penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, Vb, dan VIa yang menuju Sumatera dialihkan melalui Pelabuhan Merak.
b) Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb, dan VI menuju Sumatera selama arus mudik, mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB, diarahkan melalui Pelabuhan Ciwandan.
c) Untuk kendaraan bermotor golongan VIII dan IX menuju Sumatera pada periode arus mudik, mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB, jalur dialihkan melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten).
d) Selama periode arus balik, mulai Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (16/4) pukul 24.00 WIB, penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb yang menuju Jawa dialihkan melalui Pelabuhan Bakauheni.
e) Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX yang menuju Jawa selama arus balik, mulai Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (16/4) pukul 24.00 WIB, dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
Editor : Hasiholan Siahaan