Selain peraturan yang telah disebutkan, akan diterapkan juga sistem penundaan perjalanan dan zona buffer di beberapa pelabuhan penyeberangan.
"Selain aturan tersebut, ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan," tambahnya.
Penundaan perjalanan dan zona buffer menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan akan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A di ruas Jalan Tol Tangerang - Merak serta lahan PT. Munic Line di ruas jalan Cikuasa Atas.
"Pelabuhan Indah Kiat juga dapat difungsikan sebagai zona buffer darurat menuju Pelabuhan Merak," kata Dirjen Hendro.
Penundaan perjalanan dan zona buffer menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) akan dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B, dan KM 20 B di ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, serta di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian di Jalan Non Tol.
Editor : Hasiholan Siahaan