get app
inews
Aa Text
Read Next : Sandra Dewi Transfer Rp 10 Miliar ke Istri Terdakwa Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta

Tersangka Harvey Moeis, Bisa Menyeret Sandra Dewi sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Timah

Minggu, 07 April 2024 | 17:52 WIB
header img
Menurut Jack Kastanya, S.H.MH bahwa dalam kasus ini bisa saja SD diduga sebagai penampung atau bendahara yang menerima aliran dana dari tersangka karna hubungan mereka adalah suami istri jadi potensi adanya TPPU itu tapi TPPU pasif

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejak Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 271 triliun, artis Sandra Dewi kini mendapat sorotan publik. 

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis, dengan fokus pada sejumlah aset pribadi dan pergerakan uang yang pernah dilakukan oleh Harvey, suami dari Sandra Dewi.

Meskipun sebelumnya kehidupan pasangan artis Harvey dan Sandra Dewi jarang menjadi sorotan gosip, namun keduanya terkenal dengan gaya hidup mewah. Mereka menggelar resepsi pernikahan di Disneyland Tokyo, Jepang. Anak mereka, Raphael Moeis, juga menjadi sorotan ketika mendapatkan hadiah jet pribadi saat ulang tahun pertamanya.

Kasus yang menjadi viral dan diperbincangkan oleh netizen dan masyarakat ini menimbulkan berbagai tanggapan yang beragam dari masyarakat.

Seorang praktisi hukum muda dari kantor Trust Legal Law Firm, Tegar Prayoga, S.H., dan Jack Kastanya, S.H., M.H., mengungkapkan kepada media pada Minggu (7/4/2024) bahwa Sandra Dewi (SD) bisa saja terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka menyatakan bahwa karena kasus ini sudah berlangsung lama, tidak mungkin sebagai istri diduga tidak mengetahui dan ikut menikmati hasil dari suaminya yang merupakan tersangka. Jika pihak penyidik konsisten dalam menelusuri lebih lanjut terkait potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Menurut Jack Kastanya, S.H., M.H., dalam kasus ini, SD bisa diduga sebagai penampung atau bendahara yang menerima aliran dana dari tersangka karena hubungan mereka sebagai suami istri, sehingga potensi adanya TPPU tetap ada, meskipun dalam bentuk pasif.

Sementara itu, Tegar Prayoga menyatakan bahwa saat ini mereka menunggu penyelidikan lebih lanjut terkait aset-aset yang dimiliki. Dia tidak dapat mengomentari hukuman pertanggungjawaban terlebih dahulu karena hal itu kembali pada konsistensi penyidik apakah akan melakukan pendalaman kasus ini dengan lebih intens. Tentu akan ada indikasi yang muncul dan indikasi tersebutlah yang harus dipertanggungjawabkan karena jelas bahwa pelanggaran tindak pidana korupsi telah terjadi, ujarnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut